Sertifikat-Sertifikat yang Dibutuhkan Oleh Kontraktor
Berikut beberapa sertifikat yang dibutuhkan oleh kontraktor
1. SBUJK
SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. SBUJK dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi dan SBUJK Pelaksanaan Konstruksi.
Keuntungan dari memperoleh SBUJK yaitu bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi dengan berbagai skala sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
2. SKK Konstruksi
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) merupakan sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin, keilmuan, kefungsian dan keterampilan tertentu. Semua Tenaga Kerja Konstruksi wajib mempunyai SKK.
SKK terbagi menjadi beberapa jenjang
- SKK Jenjang 5 setara dengan SKT kelas 2
- SKK Jenjang 6 setara dengan SKT kelas 1
- SKK Jenjang 7 setara dengan SKA Muda
- SKK Jenjang 8 setara dengan SKA Madya
- SKK Jenjang 9 setara dengan SKA Utama
3. SMK3 (Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja)
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif yang sesuai dengan PP No.50 Tahun 2012. SMK3 wajib bagi perusahaan untuk upaya menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. SMK3 diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan masa berlaku 3 tahun.
Tujuan SMK3
- Terciptanya sistem K3 ditempat kerja
- Terciptanya tempat kerja yang aman, produktif dan efisien
- Mencegah dan mengurangi penyakit dan kecelakaan akibat kerja
Manfaat Penerapan SMK3
- Memberikan Perlindungan Maksimal Terhadap Pekerja
- Perusahaan Mengikuti Peraturan Pemerintah
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
- Mengaktifkan Sistem Manajemen Secara Efisien dan Efektif
Langkah Penerapan SMK3
- Kebijakan K3
- Pelaksanaan K3
- Perencanaan K3
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja SMK3
Nah itu dia sertifikat yang dibutuhkan oleh kontraktor. Untuk Anda yang mau bikin sertifikat tapi bingung cara mengurus sertifikatnya? Anda bisa gunakan jasa izin usaha untuk mengurus sertifikat usaha Anda. Sebelum memilih jasa izin usaha, pastikan Anda memilih yang terbaik dan terpercaya agar Anda puas dengan hasilnya dan tidak mengecewakan. Salah satu yang bisa Anda pilih adalah ADHIKARI KREASI MANDIRI. Adhikari Kreasi Mandiri melayani jasa pengurusan izin API U/P dan NIK, izin SBU dan SIUJK, izin Keagenan, izin TDP, izin SIUP, pendirian CV, izin UUG/HO dan berbagai izin lainnya.




0 comments:
Post a Comment