Praktik Kerja Lapangan adalah suatu kegiatan yang mengharuskan siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) mengaplikasikan suatu disiplin ilmu kejuruan dalam dunia industri/dunia kerja.
PKL dilakukan pada kelas khususnya pada tingkat kedua atau kelas XI seluruh siswa diwajibkan menjalankan PKL karena itu salah satu syarat kenaikan kelas. Dalam pelaksanaan PKl dilakukan secara berkelompok dua orang atau lebih tiap kelompok tujuannya adalah untuk melatih siswa bekerja sama.
Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) sebagai sekolah dengan disiplin ilmu kejuruan mewajibkan Praktik Kerja Lapangan(PKL) sebagai salah satu standar kelulusan yang sangat memiliki banyak manfaat.
Manfaat Praktik Kerja Lapangan(PKL) antara lain :
Menerapkan materi yang didapat
Membentuk pola pikir konstruktif
Melatih interaksi dan komunikasi
Meningkatkan etos kerja siswa
Menyiapkan Sumber Daya Manusia(SDM) berkualitas
Mengenalkan siswa pada pekerjaan lapangan
Menambah keterampilan
Mengasah ketrampilan
Efisiensi waktu dan tenaga
Melahirkan insan akademis yang bisa menjembatani relevansi keilmuan teoritis dan terapan dalam bidang keilmuannya
Tujuan Praktik Kerja Lapangan(PKL) antara lain:
Menghasilkan tenaga kerja yang mampu memiliki keahlian profesional, yakni tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Meningkatkan keselarasan (link and match) antara lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan dengan dunia industri.
Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional, dengan memanfaatkan sumber daya pelatihan yang ada di dunia kerja.
Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dalam proses pendidikan.
Berdasarkan tujuan-tujuan di atas, diharapkan siswa mampu menjadi tenaga kerja yang memiliki kualitas tinggi dan tentunya profesional. Melalui program Praktik Kerja Lapangan(PKL), pengalaman dan wawasan siswa mengenai dunia kerja akan banyak bertambah sehingga kesiapan kerja siswa lebih baik.
Hal yang dapat memperkuat peranan dari tujuan Praktik Kerja Lapangan(PKL) adalah dasar pelaksanaannya. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi. Kemudian Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 2341U12001 tentang Kurikulum Nasional.
Sanksi Sanksi Praktik Kerja Lapangan(PKL) :
Sanksi yang diberikan ketika siswa melanggar aturan PKL yang berlaku
Pertama : Peringatan secara lisan dari Instruktur/Sekolah.
Kedua : Teguran keras dari Instruktur PKL/Sekolah.
Ketiga : Orang tua diundang ke sekolah beserta peserta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi.
Keempat : Ditarik dari tempat PKL
Terakhir : Dikembalikan ke orang tua.
Jika kalian membutuhkan tempat PKL, kami akan memberikan rekomendasi tempat PKL yang ada di PEMALANG :
1.CV Studio Web adalah perusahaan jasa SEO, jasa Google ads, maintenance web, kursus SEO dan berbagai layanan lain yang terkait dengan website dan digital marketing
Beralamat di Jl Raya Gili Tugel Kreo KM 1, RT.39/RW.005, Kranding Wetan, Cibuyur, Kec. Warungpring, Kabupaten Pemalang
Materi yang dipelajari :
Membuat Email untuk kerja
Membuat Google map
Membuat website
Membuat Toko online
Membuat blog gratisan
Membuat landing page
Membuat content marketing
Belajar SEO
Belajar Google Ads
Belajar Facebook marketing
Instagram marketing
Marketplace
Desain grafis
Video marketing
Nah untuk para siswa/siswi SMK yang membutuhkan tempat PKL kalian bisa pilih tempat tersebut.

0 comments:
Post a Comment